Path: Top » Journal » Jurnal Cakrawala Hukum » 2011
Tanggung gugat perjanjian Multilevel Marketting menurut Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Journal from JIPTUNMERPP / 2015-04-01 04:05:41
Oleh : Yudhia ismail, Faculty of Law Merdeka University Malang
Dibuat : 2011-12-01, dengan file
Keyword : Multilevel Marketting, perlindungan hukum konsumen, hubungan kesetaraan
Prinsip-prinsip berlangsungnya suatu perjanjian telah berkembang sesuai dengan dasar berlakunya asas kebebasan berkontrak, bahkan perkembangan tersebut mengarah pada format perjanjian yang dikembangkan dalam konteks yang lebih luas dengan segala akibat hukumnya. Perkembangan yang demikian itu dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menciptakan kreasi perjanjian dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan salah satu bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian multilevel marketting sebagaimana terjadi yang dilakukan oleh PT. Rizki Robbi Izzati.
Dalam perjanjian multilevel marketting ini dikembangkan kembali yang semula dalam rangka sebagai metoda pemasaran untuk suatu produk barang dimana menggunakan sistem berjenjang (dikenal adanya upline dan downline), yaitu konsumen sekaligus sebagai distributor, sekarang sistem multilevel marketting ini digunakan sebagai metode mengumpulkan dana dengan imbalan bonus gaji dan diikat dalam perjanjian mitra kerja serta menyerahkan uang jaminan, dilaksanakan dengan sistem berjenjang dimana sebagai mitra kerja memiliki tugas mencari anggota mitra baru sebagai jaringan kerja.
Dalam implementasinya justru pelaku usaha (PT. Rizki Robbi Izzati) wanprestasi dan tidak melaksanakan kewajiban memberi bonus gaji yang dijanjikan, sehingga timbullah kerugian pada para mitra kerja yang telah menyerahkan uang jaminan. Dengan demikian prinsip perjanjian telah bergeser yang semula didasari itikad baik untuk melakukan kesepakatan perjanjian justru berubah menjadi alat untuk merugikan pihak yang lain, sehingga perjanjian itu cacad hukum dan pasal 1320 KUHP Perdata tidak terpenuhi.
Prinsip-prinsip berlangsungnya suatu perjanjian telah berkembang sesuai dengan dasar berlakunya asas kebebasan berkontrak, bahkan perkembangan tersebut mengarah pada format perjanjian yang dikembangkan dalam konteks yang lebih luas dengan segala akibat hukumnya. Perkembangan yang demikian itu dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menciptakan kreasi perjanjian dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan salah satu bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian multilevel marketting sebagaimana terjadi yang dilakukan oleh PT. Rizki Robbi Izzati.
Dalam perjanjian multilevel marketting ini dikembangkan kembali yang semula dalam rangka sebagai metoda pemasaran untuk suatu produk barang dimana menggunakan sistem berjenjang (dikenal adanya upline dan downline), yaitu konsumen sekaligus sebagai distributor, sekarang sistem multilevel marketting ini digunakan sebagai metode mengumpulkan dana dengan imbalan bonus gaji dan diikat dalam perjanjian mitra kerja serta menyerahkan uang jaminan, dilaksanakan dengan sistem berjenjang dimana sebagai mitra kerja memiliki tugas mencari anggota mitra baru sebagai jaringan kerja.
Dalam implementasinya justru pelaku usaha (PT. Rizki Robbi Izzati) wanprestasi dan tidak melaksanakan kewajiban memberi bonus gaji yang dijanjikan, sehingga timbullah kerugian pada para mitra kerja yang telah menyerahkan uang jaminan. Dengan demikian prinsip perjanjian telah bergeser yang semula didasari itikad baik untuk melakukan kesepakatan perjanjian justru berubah menjadi alat untuk merugikan pihak yang lain, sehingga perjanjian itu cacad hukum dan pasal 1320 KUHP Perdata tidak terpenuhi.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JIPTUNMERPP |
Organisasi | F |
Nama Kontak | Dra. Wiwik Supriyanti, SS |
Alamat | Jl. Terusan Halimun 11 B |
Kota | Malang |
Daerah | Jawa Timur |
Negara | Indonesia |
Telepon | 0341-563504 |
Fax | 0341-563504 |
E-mail Administrator | perpus@unmer.ac.id |
E-mail CKO | wsupriyanti@yahoo.com |
Print ...
Kontributor...
- Editor: Surya Dannie