Path: Top » Journal » Jurnal_Arsitektur_Mintakat » 2004
Aspek pertanahan ruang terbuka hijau kota.
Journal from JIPTUNMERPP / 2008-01-09 09:44:52
Oleh : A. Tutut Subadyo, Department_of_Architecture__Engineering_-_Merdeka_ (mintakat@unmer.ac.id)
Dibuat : 2004-03-01, dengan file
Keyword : Tanah, hutan kota, ruang terbuka hijau.
Pada abad ke 21 ini penduduk Indonesia sepertiga diantaranya mendiami daerah perkotaan. Jumlah kotapun bertambah banyak dan wilayah kota mekar melebar mendesak daerah pinggiran. Perebutan ruang bertambah sengit. Peralihan pemanfaatan ruang-ruang di kota sulit dikendalikan. Trend ini juga melibas keberadaan hutan kota / Ruang Terbuka Hijau (RTHK). Menyadari pentingnya masalah hutamn kota RTHK untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup, maka tinjauan perspektif pertanahan menjadi topik yang urgen. Parameternya antara lain: perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan pemanfaatan ruang, khususnya yang diterapkan sebagai RTHK. Ruang untuk hutan kota disini dimaknai kaitannya dengan ketersediaan tanah., status tanah, pengadaan tanah, dan ruang publik yang dikuasai perorangan. Sementara kendala yang dihadapi dalam pembangunan hutan kota / RTHK adalah keterbatasan peraturan dan kelembagaan, kebutuhan investasi dan pengadaan tanah.
Disimpulkan perlu dilakukan pengalokasi tanah untuk hutan kota / RTHK; menetapkan peraturan perundangan serta law enforcement yang mengikat dan penyediaan dana pengadaan tanah melalui APBN maupu APBD dan atau partisipasi masyarakat melalui program konsolidasi tanah.
Pada abad ke 21 ini penduduk Indonesia sepertiga diantaranya mendiami daerah perkotaan. Jumlah kotapun bertambah banyak dan wilayah kota mekar melebar mendesak daerah pinggiran. Perebutan ruang bertambah sengit. Peralihan pemanfaatan ruang-ruang di kota sulit dikendalikan. Trend ini juga melibas keberadaan hutan kota / Ruang Terbuka Hijau (RTHK). Menyadari pentingnya masalah hutamn kota RTHK untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup, maka tinjauan perspektif pertanahan menjadi topik yang urgen. Parameternya antara lain: perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan pemanfaatan ruang, khususnya yang diterapkan sebagai RTHK. Ruang untuk hutan kota disini dimaknai kaitannya dengan ketersediaan tanah., status tanah, pengadaan tanah, dan ruang publik yang dikuasai perorangan. Sementara kendala yang dihadapi dalam pembangunan hutan kota / RTHK adalah keterbatasan peraturan dan kelembagaan, kebutuhan investasi dan pengadaan tanah.
Disimpulkan perlu dilakukan pengalokasi tanah untuk hutan kota / RTHK; menetapkan peraturan perundangan serta law enforcement yang mengikat dan penyediaan dana pengadaan tanah melalui APBN maupu APBD dan atau partisipasi masyarakat melalui program konsolidasi tanah.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JIPTUNMERPP |
Organisasi | D |
Nama Kontak | Dra. Wiwik Supriyanti, SS |
Alamat | Jl. Terusan Halimun 11 B |
Kota | Malang |
Daerah | Jawa Timur |
Negara | Indonesia |
Telepon | 0341-563504 |
Fax | 0341-563504 |
E-mail Administrator | perpus@unmer.ac.id |
E-mail CKO | wsupriyanti@yahoo.com |
Print ...
Kontributor...
- Editor: