Path: Top » Journal » Jurnal_Penelitian » Edisi_Ilmu-Ilmu_Sosial » 2003
Good governance (tata pemerintahan yang baik) untuk common good (kesejahteraan umum)
Oleh : Eduardus Marius Bo, SH., MS., Research_Institute_-_Merdeka_University_Malang
Dibuat : 2003-01-01, dengan file
Keyword : Demokrasi, good governance, asas umum pemerintahan yang baik
Url : http://
Sebuah negara demokrasi modern selalu menghendaki
(1)adanya ruang politik(political space)yang bisa
memungkinkan rakyat bisa berkembang secara wajar dan aman, (2) berkembangnya proses partisipasi rakyat dalam proses politik dan pembangunan secara sadar. Agar kondisi di atas menjadi realitas, maka diperlukan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) sehingga tercipta kesejahteraan umum (common good) bagi seluruh masyarakat. Prinsip Good Govemance tidak lain dari tuntutan untuk terselenggaranya mekanisme pemerintahan yang baik dan terkontrol, serta untuk menyelenggarakan pelayanan masyarakat. Ada empat prinsip Good Governance yang umum dianut, yaitu (1) prinsip akuntabilitas, (2) prinsip responsivitas, (3) prinsip partisipasi (4) prinsip transparansi.
Dikalangan pemerintah kota/kabupaten maupun DPRD Kabupaten di Indonesia prinsip umum tadi ditambah(5)prinsip penegakan hukum,(6) prinsip kesetaraan, (7) prinsip efektivitas dan efisiensi (8)visi strategis(9) prinsip profesionalisme, (10)prinsip pengawasan.
Sebuah negara demokrasi modern selalu menghendaki
(1)adanya ruang politik(political space)yang bisa
memungkinkan rakyat bisa berkembang secara wajar dan aman, (2) berkembangnya proses partisipasi rakyat dalam proses politik dan pembangunan secara sadar. Agar kondisi di atas menjadi realitas, maka diperlukan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) sehingga tercipta kesejahteraan umum (common good) bagi seluruh masyarakat. Prinsip Good Govemance tidak lain dari tuntutan untuk terselenggaranya mekanisme pemerintahan yang baik dan terkontrol, serta untuk menyelenggarakan pelayanan masyarakat. Ada empat prinsip Good Governance yang umum dianut, yaitu (1) prinsip akuntabilitas, (2) prinsip responsivitas, (3) prinsip partisipasi (4) prinsip transparansi.
Dikalangan pemerintah kota/kabupaten maupun DPRD Kabupaten di Indonesia prinsip umum tadi ditambah(5)prinsip penegakan hukum,(6) prinsip kesetaraan, (7) prinsip efektivitas dan efisiensi (8)visi strategis(9) prinsip profesionalisme, (10)prinsip pengawasan.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JIPTUNMERPP |
Organisasi | R |
Nama Kontak | Dra. Wiwik Supriyanti, SS |
Alamat | Jl. Terusan Halimun 11 B |
Kota | Malang |
Daerah | Jawa Timur |
Negara | Indonesia |
Telepon | 0341-563504 |
Fax | 0341-563504 |
E-mail Administrator | perpus@unmer.ac.id |
E-mail CKO | wsupriyanti@yahoo.com |
Print ...
Kontributor...
- Editor: