Path: Top » Journal » Jurnal_Hukum_Ekonomi_dan_Bisnis » 2003
Tanggung-gugat produsen obat ditinjau dari segi perlindungan hukum konsumen
Journal from JIPTUNMERPP / 2008-01-09 09:44:52
Oleh : D. Mochtar, Magister_of_Law_Science_-_Merdeka_University_Malan
Dibuat : 2003-07-01, dengan file
Keyword : Tanggung-gugat, perlindungan hukum
Kelahiran gerakan konsumen modern didasarkan pada kepercayaan bahwa masyarakat dapat dan harus berbasis bersama di bawah satu bendera, bukan untuk membagi keterasingan mereka, tetapi untuk menegakkan jatidiri mereka bersama. Para konsumen harus menggugat kembali sebutan "konsumen" meluruskan dari pengertiannya yang sempit dalam sistem ekonomi pasar serta berjuang mengembalikan kepada rakyat awam. Gerakan konsumen di tahun 1980-an ini diingatkan pada akar sejarahnya. Kesadaran untuk meletakkan kepentingan masyarakat sebagai pusat perhatiannya terus meningkat. Di negara miskin dan negara yang mulai berkembang, ribuan jenis obat-obatan bersaing di pasaran umum. Banyak diantaranya obat yang sama sekali tak berguna. Sebagian lagi berbahaya dan hampir semuanya harus dibeli dengan harga sangat mahal. Banyak lagi yang dijual dengan tanpa petunjuk atau peringatan padahal sangat penting untuk konsumen. Oleh karena itu perlindungan konsumen dari product liability seorang pelaku usaha atas suatu produk yang dibuat yang menyebabkan kerugian kepada konsumen pemakai produk tersebut sangat perlu dilindungi. Pelaku usaha yang bersangkutan harus menggugat karena produk tersebut menimbulkan kerugian kepada konsumen. Undang-undang No. 8 tahun 1999 belum memberikan perlindungan hukum yang memadai dan undang-undang tersebut masih belum dapat berjalan secara efektif dan dalam peraturan belum dapat menyebutkan secara jelas tentang perlindungan konsumen khususnya konsumen obat.
Deskripsi Alternatif :Kelahiran gerakan konsumen modern didasarkan pada kepercayaan bahwa masyarakat dapat dan harus berbasis bersama di bawah satu bendera, bukan untuk membagi keterasingan mereka, tetapi untuk menegakkan jatidiri mereka bersama. Para konsumen harus menggugat kembali sebutan "konsumen" meluruskan dari pengertiannya yang sempit dalam sistem ekonomi pasar serta berjuang mengembalikan kepada rakyat awam. Gerakan konsumen di tahun 1980-an ini diingatkan pada akar sejarahnya. Kesadaran untuk meletakkan kepentingan masyarakat sebagai pusat perhatiannya terus meningkat. Di negara miskin dan negara yang mulai berkembang, ribuan jenis obat-obatan bersaing di pasaran umum. Banyak diantaranya obat yang sama sekali tak berguna. Sebagian lagi berbahaya dan hampir semuanya harus dibeli dengan harga sangat mahal. Banyak lagi yang dijual dengan tanpa petunjuk atau peringatan padahal sangat penting untuk konsumen. Oleh karena itu perlindungan konsumen dari product liability seorang pelaku usaha atas suatu produk yang dibuat yang menyebabkan kerugian kepada konsumen pemakai produk tersebut sangat perlu dilindungi. Pelaku usaha yang bersangkutan harus menggugat karena produk tersebut menimbulkan kerugian kepada konsumen. Undang-undang No. 8 tahun 1999 belum memberikan perlindungan hukum yang memadai dan undang-undang tersebut masih belum dapat berjalan secara efektif dan dalam peraturan belum dapat menyebutkan secara jelas tentang perlindungan konsumen khususnya konsumen obat.
Beri Komentar ?#(0) | Bookmark
Properti | Nilai Properti |
---|---|
ID Publisher | JIPTUNMERPP |
Organisasi | M |
Nama Kontak | Dra. Wiwik Supriyanti, SS |
Alamat | Jl. Terusan Halimun 11 B |
Kota | Malang |
Daerah | Jawa Timur |
Negara | Indonesia |
Telepon | 0341-563504 |
Fax | 0341-563504 |
E-mail Administrator | perpus@unmer.ac.id |
E-mail CKO | wsupriyanti@yahoo.com |
Print ...
Kontributor...
- Editor: